Palembang, Disdik - Demi melestarikan budaya Palembang, Walikota Palembang Harnojoyo mewajibkan kepada seluruh Organisasi Pegawai Daerah (OPD) untuk menggunakan pakaian adat khas Palembang setiap hari Jumat. Hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 3 tahun 2018 tentang pakaian adat. Jumat (19/1) adalah minggu pertama diterapkannya aturan ini. Pegawai di seluruh lingkungan Pemerintah Kota Palembang sudah mulai menggunakan pakaian kemeja Teluk Belango, celana dasar kemudian dililit dengan kain tenun tanjung, songket atau jumputan dan menggunakan tanjak atau peci hitam bagi pria. Kabag Humas Pemkot Palembang Amirudin Sandi mengatakan, aturan menggunakan pakaian adat ini diharuskan bagi seluruh pegawai. Dengan ini dapat melestarikan khasanah budaya dan khas Kota Palembang. Pemkot Palembang mengeluarkan Perwali wajib mengenakan pakaian adat setiap jumat bagi ASN dan Non ASN. Pemkot sudah sebar surat edaran nomor 07/SE/DISBUD/2018 tentang pakaian adat kota Palem...
JL. Pramuka No. 929 Km. 5,5 Kel. Srijaya Kec. Alang-alang Lebar, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151 Telp/Fax. 0711-5614060 - Email : disdik@palembang.go.id
Assalamu'alaikum
BalasHapusSelamat Malam,
Link untuk formulir pendaftrannya di download di mana, Pak/Ibu Admin?
Downloadnya dimana?
BalasHapussepertinya salah link deh
BalasHapusMin ini ada batasan umur dan biaya gak?
BalasHapusKok gk bisa dpt formulirnya
BalasHapusDownloadnya dimana kok gak ada yg ditampilkan untuk ambil form pendaftarannya
BalasHapusKalau anak putus sekolah di SMA Kls 11apakah mengulang dari kls 10 atau bagai mana solusi nya
BalasHapusTerima Kasih Informasinya:
BalasHapusJasa Pembuatan Website Palembang